Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Tanpa Syarat Periode Oktober s.d Desember 2020
Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) untuk pelanggan nonsubsidi dengan tegangan rendah Rp 22,5 per kWh periode Oktober s.d Desember 2020.
“Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya.
Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis, Selasa (01/09/2020).
Agung juga mengatakan penurunan tarif bagi golongan rendah ini tak perlu menyertakan syarat apa pun.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Dengan demikian adapun tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang bisa menikmati penurunan tarif tenaga listrik,
yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVa,
pelanggan pemerintah daya 6.600-200 kVa, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapat diskon 100 persen (digratiskan),
sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA, tarifnya didiskon 50 persen atau Rp 1.352/kWh yang sudah dimulai sejak April 2020 lalu.
yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVa,
pelanggan pemerintah daya 6.600-200 kVa, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapat diskon 100 persen (digratiskan),
sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA, tarifnya didiskon 50 persen atau Rp 1.352/kWh yang sudah dimulai sejak April 2020 lalu.
Untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVa, besaran tarifnya tetap sama sebesar Rp 1.114,74/kWh.
Adapun pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunaka industri dengan daya >= 30.000 kVa ke atas, tarifnya juga tak mengalami perubahan yakni Rp 996,74/kWh.
Kedepannya, lanjut Agung, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB.
“Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Sumber: kompas.tv
Adapun pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunaka industri dengan daya >= 30.000 kVa ke atas, tarifnya juga tak mengalami perubahan yakni Rp 996,74/kWh.
Kedepannya, lanjut Agung, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB.
“Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Sumber: kompas.tv
0 Response to "Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Tanpa Syarat Periode Oktober s.d Desember 2020"
Posting Komentar