Maling di Sumut Tewas saat Beraksi, Pemilik Rumah dan Anak Jadi Tersangka
Kasus tewasnya seorang maling berinisial YAP saat beraksi di kediaman staf PT Bridgestone, komplek Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara memasuki babak baru.
Melansir suara.com, polisi menetapkan pemilik rumah HN (41) dan dua anaknya IM (15) serta MAR (16) sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang satpam perusahaan berinisial HSD (37), HS (36) dan SAP juga turut menjadi tersangka.
"Dari sejumlah saksi, enam di antaranya kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, dilansir dari Antara, Jumat (1/1/2021).
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan hukuman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengatakan, korban tewas kepergok pemilik rumah, pada Minggu (27/12/2020) dini hari setiba dari Kota Medan.
Korban dikeroyok pemilik rumah dan dua anaknya serta satpam yang patroli di komplek perumahan tersebut.
Saat polisi tiba di lokasi melihat korban berada di teras dapur dalam kondisi tangan diborgol dan luka-luka akibat benda tumpul.
Pihaknya masih mendalami keberadaan korban dikediaman HN, hanya saja dipastikan tidak seizin pemilik rumah.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang milik korban, seperti sepeda motor, kalung emas dan dompet.
Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada temuan dugaan tindak pidana yang sudah diamankan.
0 Response to "Maling di Sumut Tewas saat Beraksi, Pemilik Rumah dan Anak Jadi Tersangka"
Posting Komentar