Cowok Ini Divonis 24 Tahun Bui Tabrak Wanita&Bayi Sampai Tewas,Aksi Hakim Bikin Salut

 Cowok Ini Divonis 24 Tahun Bui Tabrak Wanita&Bayi Sampai Tewas,Aksi Hakim Bikin Salut Viral Kisah Pemuda di AS yang tabrak ibu dan anak saat balapan liar. 

Merdeka. com - Sosok pemuda asal Florida, Amerika Serikat bernama Cameron Herrin belakangan tengah ramai jadi perbincangan warganet di media sosial. Sebab, ia baru saja divonis hukuman 24 tahun penjara karena kelalaiannya saat mengendarai mobil menyebabkan dua orang meninggal dunia.


Herrin diketahui menabrak seorang ibu dan anak dengan mobil berkecepatan 160km/jam yang dikendarainya saat melakukan balapan di jalan raya pada tahun 2018. Vonis untuk Herrin sempat ditunda karena saat kejadian ia masih di bawah umur.

Setelah lebih dari 2 tahun berlalu, hakim pun akhirnya memutuskan Herrin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Video proses sidang vonis untuk Herrin yang diadakan pada April 2021 lalu pun viral di media sosial. Banyak warganet mengaku salut dengan keputusan hakim yang menjatuhi hukuman tersebut.


Simak ulasannya:

Tabrak Ibu dan Anak saat Lakukan Balap Liar

viral kisah pemuda di as yang tabrak ibu dan anak saat balapan liar

Melansir dari unggahan di Instagram @omg. indonesia .id, disebutkan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu. Cameron Herrin bersama 2 rekannya melakukan balapan liar di jalanan Bayshore Boulevard, kota Tampa, Florida, Amerika Serikat.


Herrin yang saat itu masih berusia 18 tahun berada di balik kemudi Ford Mustang membawa kendaraanya melaju dengan kecepatan 102 mil per jam atau sekitar 164km/jam.


Ia kemudian tak sengaja menabrak seorang ibu muda dan anaknya yang sedang menyeberang jalan. Akibatnya, korban bernama Jessica Raubenolt (24) dan putrinya Lilia yang masih berusia 21 bulan meninggal dunia.


Vonis Sempat Ditunda

viral kisah pemuda di as yang tabrak ibu dan anak saat balapan liar

Instagram/@omg.indonesia.id ©2021 Merdeka.com

Karena saat kejadian Herrin masih berada di bawah umur, hakim pun memutuskan untuk menunda vonis hukuman untuknya sampai ia mencapai batas usia yang cukup. Selama lebih dari 2 tahun, Herrin dilarang untuk mengemudi serta diwajibkan memakai gelang GPS pemantau, dan menyerahkan paspornya.


Di tahun 2021 ini, sidang vonis hukuman atas kasus tersebut pun akhirnya kembali dilakukan. Kini Cameron Herrin yang sudah berusia 21 tahun tersebut dinyatakan sudah siap untuk menjalani hukuman.

Melansir dari Fox13 News, persidangan yang digelar pada April 2021 lalu ini memutuskan Cameron Herrin mendapatkan hukuman pidana penjara selama 24 tahun. Ia didakwa dengan dua tuduhan yakni pembunuhan dengan kendaraan dan balap liar.


Sikap Hakim Tuai Pujian

viral kisah pemuda di as yang tabrak ibu dan anak saat balapan liar

Instagram/@omg.indonesia.id ©2021 Merdeka.com

Dalam video proses persidangan yang beredar, suami Jessica Raubenolt yang menjadi korban pun terlihat berkaca-kaca menyampaikan pesan kepada Cameron Herrin. Unggahan itupun lantas ramai dibanjiri komentar dari warganet.


"Mungkin kamu tidak sengaja anak muda, tapi hutang nyawa harus dibayar nyawa," tulis keterangan unggahan.


Setelah kisahnya viral di media sosial, sikap hakim yang memberikan vonis secara adil itupun menuai pujian dari netizen


"Hukuman ditunda selama 3 tahun tapi setelah 3 thn hukuman tetap berjalan, keren bgttt sih ini," tulis @windytessa26


"Salut sama hakimnya. Ga sekedar membacakan vonis aja. Beliau seperti 'memberikan pengertian' atas kesalahan yang dilakuka terdakwa," kata @wilhelmina.ilham


"ya allah merinding saya. anaknya lucu bangettt. kasian sumpah suami kehilangan anak n istrinya. netizen indo knp sih? mau good looking/ga dia ttp salah n hukum harus jalan. bener kata hakimnya 'nyawa hutang nyawa'," kata @rzfln


"Bangga dgn hakim nya yg adil, gk spti..," tulis @virlyrosa.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cowok Ini Divonis 24 Tahun Bui Tabrak Wanita&Bayi Sampai Tewas,Aksi Hakim Bikin Salut"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel