Gara-gara Marahi Suami Sering M4buk, Seorang Istri Di Tuntuut 1 Tahun Penjara
Gara-gara Marahi Suami Sering M4buk, Seorang Istri Di Tuntuut 1 Tahun Penjara
V (45), dituntut satu tahun penjara atas k4sus kel3ker4san dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, CYC, pria asal Taiwan.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa P3nuntvt Umum (JPU) Glendy Rivano saat sidang dengan agenda p3nuntvtan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).
Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukvl 15.00 WIB, terdakwa V hadir didampingi kuasa hukumnya, anak pertama, dan kakak kandung.
Sementara itu, dari pihak CYC hanya dihadiri oleh salah satu kuasa hukum.
V kemudian mengutarakan keberatannya, dan mengaku dikr!m!nal!sasi.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka m4buk-m4bukan saya jadi tersangka dan dituntvt satu tahun penjara,” kata V dihadapan majelis hakim.
Hakim ketua lalu meminta V menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.
“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada V.
Sementara itu, JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, k4sus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan K3ker4san Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dij3rat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.
Glendy juga mengatakan CYC mengaku d!us!r dan juga dimarahi dengan kata-kata k4sar yang menyebabkan psikisnya terganggu.
“Jadi inisial CYC ini d!us!r dan dimarahi dengan kata-kata k4sar,” kata Glendy.
Sementara itu, V mengaku mengomeli CYC lantaran kerap m4buk-m4bukan.
Ibu dua anak ini juga mengaku heran ditvntut satu tahun penjara hanya karena tindakannya itu.
“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami m4buk-m4bukan istri marah malah dip!dan4kan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang m4buk-m4bukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara,” ungkap V usai sidang.
Munculnya kasus KDRT ini berawal dari laporan V terhadap CYC atas k4sus p3nel4nt4ran istri dan anak.
Hingga kemudian pria asal Taiwan, inisial CYC itu menjalani persidangan di PN Karawang. Keduanya pun saling lapor.
CYC melaporkan tersebut usai V melaporkannya lebih dulu karena m3nel4nt4rkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
CYC kemudian ditetapkan sebagai ters4ngka pada Desember 2020.
Sedangkan V ditetapkan sebagai ters4ngka pada 11 Januari 2021.
0 Response to "Gara-gara Marahi Suami Sering M4buk, Seorang Istri Di Tuntuut 1 Tahun Penjara"
Posting Komentar