Deddy Corbuzier Usul Pelaku Pemerkosa Santriwati Dihukum Mati

  Deddy Corbuzier Usul Pelaku Pemerkosa Santriwati Dihukum Mati

ZIGI – Kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung membuat Deddy Corbuzier murka. Mantan pesulap tersebut mengaku kemarahannya tidak tertahankan sehingga harus ikut angkat bicara mengenai kasus yang memprihatinkan tersebut.

Melalui kanal YouTube miliknya, Deddy Corbuzier juga mengusulkan hukuman yang menurutnya tepat bagi predator seksual bernama Herry Wirawan. Bagaimana tanggapan Deddy soal kasus ini? Yuk, simak berita selengkapnya di bawah ini sampai habis.

Ingin Pelaku Dihukum Mati

Dalam video berdurasi sekitar 8 menit tersebut, Deddy turut menyoroti kondisi korban mulai dari mentalnya hingga kesehariannya. Sebab menurut informasi yang diterima Deddy, santriwati yang menjadi korban Herry Wirawan usianya masih belasan tahun.

Lebih lanjut, Herry Wirawan dinilai sebagai orang pedofil dengan kelakuan keji yang bukan lagi seperti manusia. Sejak 2016-2021 belasan santriwati diperkosa Herry sampai ada yang melahirkan bayi hingga dua kali.

"Enggak ada hukuman setimpal. Gue enggak suka dengan koruptor, gue enggak suka dengan pembunuh, tapi ini (Herry Wirawan) bukan manusia,” tambah Deddy

Terkait hukuman mati yang menjadi usulannya, Deddy secara tegas menyebut hal itu tidak melanggar HAM karena pelaku bukan lagi manusia. Menurut Deddy, manusia tidak dalam artian fisik namun dalam arti yang lebih luas.

"Enggak ada lagi HAM untuk seseorang yang bukan lagi manusia. Manusia itu bukan manusia wujud, manusia itu bisa manusia yang bersifat manusiawi, dan kadang-kadang manusia tidak lagi bersifat manusiawi,” tutupnya.

Kejadian Bukan di Pondok Pesantren














Herry Wirawan

Photo : Twitter.com Herry Wirawan

Kekinian, bulletin Hubbul Waton Minal Iman yang bersuara atas nama organisasi Nahdlatul Ulama (NU) mengklarifikasi terkait tempat kejadian perkara di atas. Terbitan itu meluruskan, tempat milik Herry Wirawan bukan pondok pesantren melainkan sekolah berasrama.

"Media dan pihak-pihak lain yang menyampaikan kasus ini ke publik seharusnya jeli, tempat kejadian perkara jelas-jelas bukan pondok pesantren tapi BOARDING SCHOOL, Sekolah Berasrama. Karena namanya sudah jelas, ‘Madani Boarding SCHOOL’ yang tidak mengantongi izin Pondok Pesantren,” tulis Hubbul Waton Minal Iman.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus predator seksual Herry Wirawan yang kelakuannya dianggap tidak manusiawi. Mungkinkah usulan hukuman mati seperti kata Deddy Corbuzier bisa terealisasi?


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Deddy Corbuzier Usul Pelaku Pemerkosa Santriwati Dihukum Mati"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel