Barang Siapa Pura-Pura Miskin Demi Dapat Bantuan PKH, Siap-Siap Penjara Menanti
Sejak Program Keluarga Harapan (PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Kendati demikian, rupanya banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH.
Baru-baru ini, sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media sosial lantaran pemilik terdaftar sebagai penerima PKH.
Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH.
Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Baca Juga
- Bukan Nakal, Anak Dengan 2 Unyeng-unyeng Punya Kecerdasan Luar Biasa
- Dipersunting Raja Tambang di Mekkah, Mantan Raffi Ahmad Ini Saingi Sultan Andara Punya Kapal Pesiar Rp160 Miliar dan Apartemen Mewah Bak di Drama Korea!
- Kisah Ardian, Anak Kuli Bangunan Yang Jadi Rebutan 7 Universitas Top Dunia. Bukti Allah Maha Adil
Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.
Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Assalamualaikum,, saya ibu RT saya punya 3org anak,saya bekerja jualan 🍰 dan suaminya saya buruh lepas anak ketiga saya umur 1thn skrng saya tinggal d rumah ortu saya,, setiap ada dana bantuan sosial ,, saya selalu d tolak,, mereka bilang saya mampu,, karena ortu saya pensiun PNS,, saya butuh beras,buat maka, anak saya, saya butuh biaya pendidikan anak,,org lihat status ortu saya, sementara status ekonomi rmh tangga saya tidak layak,, apakah saya berhak,, dapat bantuan PKH itu,wslm
BalasHapusTolong la pak. Saya janda ank dua sdh 6 thn menjanda tapi tidak pernah satu pun memdapatkan bantuan. ..Sedangkan tetangga saya ada 3 motor. Rumah besar. Ada ayunan yg harganya 4jt. Suaminya begaji sebulan 10jt. Dia sll mendapat bantuan terus
BalasHapus